Dukun adalah istilah yang
sudah tidak asing lagi di telinga kita karena begitu suburnya praktek
perdukunan di negeri ini, bahkan di beberapa daerah hingga saat ini
masyarakatnya masih sangat mempercayai kemampuan seorang dukun yang di anggap
supranatural, dengan anggapan mereka yang mengaku sebagai dukun bisa membantu
segala permasalahan yang sedang dihadapi, mulai dari masalah pengobatan, kedikdayan
(kesaktian), penglarisan (usaha), maupun pengasihan (asmara).
Lebih parahnya lagi
praktek perdukunan juga mengalami perkembangan mengikuti kemajuan zaman dan
tekhnologi. Dahulu seseorang yang yang membutuhkan “jasa” seorang dukun harus
dating ke rumah sang dukun, namun sekarang jasa perdukunan bisa dengan mudah
ditemukan di media-media kekinian (Koran, TV, Gadget, dll) yang bisa diakses
dengan dengan mudah oleh siapapun dan di manapun.
Lantas, bagaimanakah
sebenarnya hukum seorang muslim menggunakan jasa seorang dukun? Para ulama
sepakat bahwa menggunakan jasa seorang dukun hukumnya haram disebabkan bahaya yang
ditimbulkan cukup membayakan iman seseorang. Berikut ini bahayanya:
Pertama, Tidak diterima
sholatnya selama empat puluh hari
Ini berdasarkan pada
sebuah riwayat bahwa Rosulullah SAW pernah bersabda: barang siapa mendatangi
dukun (tukang ramal), kemudian menanyakan sesuatu dan mempercayai apa yang
dikatakan oleh sang dukun, maka sholatnya tidak akan diterima selama empat
puluh hari berturut-turut.
Kedua, Dianggap telah
ingkar kepada Al-Qur’an
Ini berdasarkan pada
sebuah riwayat bahwa Rosulullah SAW pernah bersabda: barang siapa mendatangi
dukun (tukang ramal), kemudian menanyakan sesuatu dan mempercayai apa yang
dikatakan oleh sang dukun, maka ia telah kufur (ingkar) atas apa yang telah
diturunkan kepada Muhammad SAW (Al-Qur’an).
Demikian bahayanya meminta
bantuan kepada dukun, karenanya seberat apapun masalah yang dihadapi, hendaklah
hanya meminta pertolongan kepada Allah SWT.
Akhmad RM
No comments:
Post a Comment
Komentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan..!